Apakah orang yang mati Karena Terkena Kanker (Kanser) Termasuk Mati Syahid ? Berikut Penjelasannya


Apakah orang yang mati karena kanker termasuk mati syahid? Mohon penjelasannya…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bagian dari kemurahan Allah bagi umat islam, di sana ada orang yang mendapat pahala syahid , meskipun dia tidak pernah terlibat di medan perang. Para ulama menyebutnya, syahid akhirat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutkan daftar mereka, seperti dalam hadis dari Jabir bin Atik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada para sahabatnya,

“Siapa orang yang kalian anggap mati syahid?”

“Mereka yang terbunuh di jalan Allah. ” jawab para sahabat.

Selanjutnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan,

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ . الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ . وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ . وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ . وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ . وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ . وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ . وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

Orang yang mati syahid – selain yang terbunuh di jalan Allah – ada tujuh, mati karena penyakit Tha’un, syahid, mati karena tenggelam, syahid, mati karena sakit tulang rusuk, syahid, mati karena sakit di dalam perut, syahid, mati karena terbakar, syahid, mati karena tertimpa bangunan (benturan keras), syahid, dan wanita yang mati karena mengandung (atau melahirkan), syahid.” (HR. Abu Dawud 3111, dishahihkan al-Albani).

Mengapa mereka mendapat pahala Syahid?

Meskipun mereka tidak mati di medan jihad, namun mereka mendapatkan pahala syahid. Karena mereka mati dalam kondisi menanggung derita sakit. Al-Hafidz Ibnu Hajar mengutip keterangan Ibnu Tin,

قال ابن التين : هذه كلها ميتات فيها شدة ، تَفضل الله على أمة محمد صلى الله عليه و سلم بأن جعلها تمحيصاً لذنوبهم ، وزيادة في أجورهم، يبلغهم بها مراتب الشهداء

Ibnu Tin mengatakan, semua kejadian kematian di atas, deritanya sangat berat. Sehingga Allah memberikan keistimewaan bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan menjadikan semua penderitaan itu sebagai penghapus dosanya, dan tambahan pahala untuknya, yang mengentarkan mereka sampai pada derajat orang yang mati syahid. (Fathul Bari, 6/44)

Apakah Orang yang Mati karena Kanker, Juga Mendapatkan Pahala Syahid?

Dalam hadis di atas, salah satu yang mendapatkan pahala syahid adalah orang yang mati karena sakit di dalam perut (al-Mabthun). Dan dalam hadis di atas, tidak disebutkan kanker. Hanya saja, sebagian ulama memahami, jika kanker itu berada di perut, maka termasuk mati karena sakit di dalam perut (al-Mabthun). Sehingga termasuk hadis di atas.

An-Nawawi menyebutkan perbedaan pendapat tentang makna al-Mabthun (orang yang mati karena sakit di dalam perut). Diantara yang beliau sebutkan,

قِيلَ : هُوَ الَّذِي تَشْتَكِي بَطْنه , وَقِيلَ : هُوَ الَّذِي يَمُوت بِدَاءِ بَطْنه مُطْلَقًا

Ada yang mengatakan, itulah orang yang sakit perutnya. Ada juga yang mengatakan, orang yang mati karena sakit apapun yang ada di dalam perutnya. (Syarh Shahih Muslim, 13/63).

Syaikh Dr. Abdul Muhsin al-Abbad pernah ditanya tentang orang yang mati karena kanker, apakah mendapat pahala syahid?

Jawab beliau,

لا ؛ لأن السرطان لا يكون دائماً في البطن ، فقد يكون في غير البطن

Tidak, karena kanker, tidak selalu ada di perut. Terkadang berada di selain perut. (Syarh Sunan Abu Daud, rekaman no. 230).

Kemudian, sebagian ulama menyebutkan bahwa kanker yang menjadi penyebab kematian, bukan karena dampak kemaksiatan yang dia lakukan. Misalnya kanker karena merokok, atau narkoba, atau minuman keras.

Syaikhul Islam menjelaskan, untuk kasus orang yang menempuh perjalanan, dengan peluang selamat 50%, dan peluang kecelakaan 50%. Dalam kondisi ini, dia wajib menahan diri dan tidak melanjutkan perjalanan. Jika tetap nekat, berarti sama dengan mencelakakan dirinya sendiri, sehingga matinya bukan mati syahid.
Syaikhul Islam mengatakan,

ومن أراد سلوك طريق يستوي فيها احتمال السلامة والهلاك وجب عليه الكف عن سلوكها ، فإن لم يكف فيكون أعان على نفسه ، فلا يكون شهيداً

Orang yang hendak menempuh perjalanan, sementara ada peluang yang sama antara selamat atau kecelakaan, maka wajib baginya untuk menahan diri dan tidak melanjutkan perjalanan. Jika tidak berhenti, berarti sama dengan mencelakakan dirinya sendiri. Sehingga tidak termasuk mati syahid. (al-Fatawa al-Kubro, 5/381).

Keterangan lain, disampaikan al-Qurthubi, sebagaimana yang dinukil as-Suyuthi,

قال القرطبي : وهذا والذي قبله – أي : صاحب الهدم والغريق – إذا لم يغررا بنفسيهما ، ولم يهملا التحرز ، فإن فرَّطا في التحرز حتى أصابهما ذلك : فهما عاصيان

Al-Qurthubi mengatakan, orang yang mati karena tenggelam atau karena tertindih, mendapatkan pahala syahid, jika tidak membahayakan dirinya, atau segera menghindar. Jika dia tidak segera menghindar, sehingga terkena benturan, maka dia mati maksiat. (ad-Dibaj a’ala Muslim, 4/508)

Para ulama menilai, ketika orang berhadapan dengan resiko kecelakaan, sementara dia tidak menghindar, maka dia dinilai bermaksiat. Sehingga jika dia mati, terhitung mati maksiat. Apalagi mereka yang secara sengaja melukai isi tubuhnya dengan merokok, minuman keras, atau narkoba.

Demikian, Allahu a’lam
Post a Comment (0)
Previous Post Next Post